
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 52/SK/Rek./UP/2021 tanggal 26 Maret 2021 tentang
Penetapan Penerima Dana Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dari Hibah
Kompetitif Internal Universitas Perjuangan Tasikmalaya Tahun 2020/2021, bersama ini kami
sampaikan daftar nama penerima dana Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun
2021 (terlampir).
Kami informasikan bahwa penerima pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Tahun 2021 diwajibkan untuk :
1. Merevisi usulan dan rencana anggaran sesuai dengan arahan reviewer dan dana yang
diterima.
2. Mengunggah revisi pada poin 1 pada laman simpelmas.unper.org paling lambat tanggal
31 Maret 2021 pukul 23.59 WIB.
3. Melakukan penandatangan kontrak pada tanggal 1 April 2021 pukul 09.00 WIB di
ruang Eks Yus lantai 2 dengan membawa 2 buah materai nominal 10.000 (per
proposal).
Apabila penerima sebagaimana tercantum pada lampiran ternyata tidak melaksanakan salah
satu dari ketentuan di atas, maka akan dianggap mengundurkan diri.
Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan
kerjasamanya, kami ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
surat terlampir